Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Jaringan Intra; dan
b. Sistem Penghubung Layanan.
(2) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
