Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
