Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan,p embinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. (4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Your Correction