Correct Article 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas Pelayanan Publik di Daerah, dilakukan penerapan pengaduan Pelayanan Publik berbasis elektronik.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan Pelayanan Publik di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik.
(4) Integrasi layanan pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah, dan/atau antar Perangkat Daerah;
b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan Pelayanan Publik; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan Pelayanan Publik yang terintegrasi.
(5) Integrasi layanan pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
