Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK dalam SPBE.
(2) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Your Correction
