Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri atas: a. audit keamanan Infrastruktur SPBE; b. audit keamanan Aplikasi Khusus. (2) Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE. (3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. (4) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur SPBE dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE dan audit keamanan Aplikasi Khusus.
Your Correction