Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
(2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.
(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Your Correction
