Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE. (2) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction