Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Arsitektur SPBE disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan oleh Bupati.
(3) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE dengan Arsitektur SPBE Nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Arsitektur SPBE dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE;
c. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(6) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
