Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanpemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE. (3) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. pengaduan pelayanan publik.
Your Correction