Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen Keamanan Informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset TIK; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA.
Your Correction