Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan reviu5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE; dan/atau b. perubahan kebijakan strategis nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction