Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Rencana induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan.
(2) Rencana induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
(3) Rencana induk SPBE disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
