Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan SPBE merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang memanfaatkan TIK dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. (2) Pengelolaan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. penyelenggara SPBE; e. percepatan SPBE; dan f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Your Correction