Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Domain resmi untuk Pemerintah Desa menggunakan karakter nama desa titik kata Desa titik singkatan id. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Domain resmi desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction