Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction