Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan Informasi dan Komunikasi publik sehingga memungkinkan terselenggaranya Komunikasi yang efektif.
(2) Penyediaan dan pelayanan Informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sarana Komunikasi dan penyebarluasan Informasi; dan
b. keterbukaanInformasi publik.
Your Correction
