Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Daerah meliputi segala bentuk pengelolaan dan/atau pengaturan komunikasi dan informatika sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan: a. pengelolaan informasi dan komunikasi publik; b. pengelolaan Aplikasi informatika.
Your Correction