Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Daerah meliputi segala bentuk pengelolaan dan/atau pengaturan komunikasi dan informatika sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan:
a. pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
b. pengelolaan Aplikasi informatika.
Your Correction
