Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dilaksanakan melalui:
a. koordinasi;
b. pemberian bimbingan dan supervisi;
c. pendidikan dan pelatihan; serta
d. evaluasi.
(2) Objek pembinaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemanfaatan Infrastruktur jaringan telematika, piranti lunak dan konten data dan informasi serta sumber daya manusia pengelola komunikasi daninformatika;
b. pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
c. pendukungan TIK bagi penyelenggaraan perizinan terpadu;
d. pengelolaan laman daring dengan Domain Pemerintah Daerah;
e. penyediaan dan pengelolaan sarana komunikasi dan informatika; dan
f. diseminasi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
