Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dilaksanakan melalui: a. koordinasi; b. pemberian bimbingan dan supervisi; c. pendidikan dan pelatihan; serta d. evaluasi. (2) Objek pembinaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemanfaatan Infrastruktur jaringan telematika, piranti lunak dan konten data dan informasi serta sumber daya manusia pengelola komunikasi daninformatika; b. pengadaan barang dan jasa secara elektronik; c. pendukungan TIK bagi penyelenggaraan perizinan terpadu; d. pengelolaan laman daring dengan Domain Pemerintah Daerah; e. penyediaan dan pengelolaan sarana komunikasi dan informatika; dan f. diseminasi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction