Correct Article 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Your Correction
