Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik memperoleh data dengan cara: a. survei; b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction