Correct Article 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Statistik Sektoral yang dikelola secara mandiri atau melalui kerja sama daerah.
(2) Statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan Statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Your Correction
