Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Statistik Sektoral yang dikelola secara mandiri atau melalui kerja sama daerah. (2) Statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan Statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Your Correction