Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction