Correct Article 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
Dalam rangka Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
