Correct Article 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui penyelenggaraan Persandian.
(2) Penyelenggaraan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. penyediaan analisis kebutuhan penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi;
b. penyediaan kebijakan penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi;
c. pengelolaan dan perlindungan Informasi;
d. pengelolaan sumber daya Persandian meliputi sumber daya manusia, materiil sandi dan Jaring Komunikasi Sandi serta anggaran;
e. penyelenggaraan operasional dukungan Persandian untuk Pengamanan Informasi;
f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pengamanan Informasi melalui Persandian di seluruh Perangkat Daerah; dan
g. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
(3) Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan fisik;
b. pengamanan logis; dan
c. perlindungan secara administrasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
