Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Current Text
(1) Perangkat Derah yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat menyampaikan laporan pembiayaan Transportasi Jemaah Haji kepada Bupati.
(2) Penyampaian laporan pembiayaan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji.
Your Correction
