Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Biaya Transportasi Jemaah Haji dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat melalui perencanaan dan pengendalian penggunaan dana agar sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditentukan. (2) Pengelolaan Biaya Transportasi Jemaah Haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction