Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Current Text
Alokasi anggaran Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji digunakan untuk membiayai:
a. transportasi pemberangkatan calon Jemaah Haji dari daerah asal ke Embarkasi;
b. transportasi pemulangan Jemaah Haji dari Debarkasi ke daerah asal;
c. pelayanan prosesi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji; dan
d. pelayanan pengamanan dan pengawalan Jemaah Haji.
Your Correction
