Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alokasi anggaran Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji digunakan untuk membiayai: a. transportasi pemberangkatan calon Jemaah Haji dari daerah asal ke Embarkasi; b. transportasi pemulangan Jemaah Haji dari Debarkasi ke daerah asal; c. pelayanan prosesi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji; dan d. pelayanan pengamanan dan pengawalan Jemaah Haji.
Your Correction