Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji diusulkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kesejahteraan masyarakat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara haji, instansi, dan lembaga terkait. (2) Besaran Biaya Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar biaya belanja Pemerintah Daerah.
Your Correction