Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan Transportasi Jemaah Haji.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah.
Your Correction
