Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban, berwenang:
a. memasuki KTR, kantor pimpinan atau penanggung jawab KTR, dan/atau tempat-tempat tertentu;
b. meminta keterangan kepada pimpinan atau penanggung jawab KTR, petugas atau satuan tugas penegak KTR, dan setiap orang yang diperlukan;
c. memotret atau membuat rekaman audio visual;
d. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
e. menegur pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melakukan pelanggaran;
f. memerintahkan pimpinan atau penanggung jawab KTR untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu guna memenuhi ketentuan peraturan daerah ini; dan
g. menghentikan pelanggaran di KTR.
Your Correction
