Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang berada di KTR.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengetahui ketaatan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan ke lokasi KTR dan/atau menindak lanjuti laporan pimpinan/penanggung jawab KTR.
(4) Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak.
Your Correction
