Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pimpinan atau penanggung jawab KTR dapat menunjuk Petugas Pengawas KTR yang diberi kewenangan khusus untuk itu.
(2) Petugas Pengawas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melaksanakan Pengawasan di KTR yang menjadi wilayah kerjanya.
Your Correction
