Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh pimpinan atau penanggung jawab KTR dan SKPD terkait.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan pimpinan atau penanggung jawab KTR berkoordinasi dengan SKPD.
Your Correction
