Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh pimpinan atau penanggung jawab KTR dan SKPD terkait. (2) Dalam melaksanakan pengawasan pimpinan atau penanggung jawab KTR berkoordinasi dengan SKPD.
Your Correction