Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tidak melaksanakan teguran/peringatan/perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
