Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Tim Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berasal dari SKPD terkait dan anggota masyarakat yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang mempunyi tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Tim Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction