Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Keanggotaan Tim Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berasal dari SKPD terkait dan anggota masyarakat yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang mempunyi tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Tim Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
