Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penertiban terhadap pelanggaran penyelenggaraan KTR diselenggarakan dalam bentuk pengenaan tindakan berupa teguran. (2) Pengenaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memulihkan keadaan dan/atau memberikan peringatan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran.
Your Correction