Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR wajib untuk: a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; b. melarang merokok di KTR yang menjadi tanggungjawabnya; c. menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan (2) Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. denda administratif; dan/atau d. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction