Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR wajib untuk:
a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang merokok di KTR yang menjadi tanggungjawabnya;
c. menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
(2) Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
