Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
KTR diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepentingan kualitas kesehatan manusia;
b. kelestarian dan keberlanjutan ekologi;
c. perlindungan hukum;
d. keseimbangan antara hak dan kewajiban;
e. keterpaduan;
f. keadilan;
g. keterbukaan dan peran serta; dan
h. akuntabilitas.
Your Correction
