Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KTR diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepentingan kualitas kesehatan manusia; b. kelestarian dan keberlanjutan ekologi; c. perlindungan hukum; d. keseimbangan antara hak dan kewajiban; e. keterpaduan; f. keadilan; g. keterbukaan dan peran serta; dan h. akuntabilitas.
Your Correction