Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan pengulangan atas pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Your Correction
