Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Masyarakat ikut berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berbentuk:
a. Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi tentang KTR.
b. Penyampaian saran, masukan, dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR; dan
c. Keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan KTR melalui pengawasan sosial.
Your Correction
