Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat ikut berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berbentuk: a. Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi tentang KTR. b. Penyampaian saran, masukan, dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR; dan c. Keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan KTR melalui pengawasan sosial.
Your Correction