Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a, ayat (8), dan ayat (9) dapat disediakan tempat khusus untuk merokok. (2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; b. terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; c. jauh dari pintu masuk dan keluar; d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang; dan e. ruang yang memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai.
Your Correction