Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a, ayat (8), dan ayat
(9) dapat disediakan tempat khusus untuk merokok.
(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
c. jauh dari pintu masuk dan keluar;
d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang; dan
e. ruang yang memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai.
Your Correction
