Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (7) kecuali ayat (7) huruf a, dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar atau batas terluar.
Your Correction
