Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, tempat-tempat tertentu dinyatakan sebagai KTR. (2) Tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; g. tempat umum; dan h. tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain: a. rumah sakit; b. rumah bersalin; c. klinik; d. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya; e. laboratorium kesehatan; f. tempat praktek kesehatan swasta; dan g. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (4) Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain: a. sekolah/madrasah; b. kampus perguruan tinggi; c. balai pendidikan dan pelatihan; d. balai latihan kerja; e. tempat bimbingan belajar; f. tempat kursus; dan g. tempat proses belajar mengajar lainnya. (5) Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain: a. tempat pendidikan anak usia dini; b. taman kanak-kanak/raudhatul atfal; c. tempat penitipan anak; dan d. tempat anak bermain lainnya. (6) Tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain: a. masjid/mushola; b. pura; c. gereja; d. vihara; dan e. klenteng. (7) Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain: a. bus umum; b. taksi; c. angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan; d. angkutan antar kota; e. angkutan pedesaan; dan f. angkutan air/angkutan sungai dan danau. (8) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain: a. perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA; b. perkantoran swasta; c. industri; dan d. tempat kerja lainnya. (9) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, antara lain: a. toko modern; b. tempat hiburan/gedung kesenian/bioskop; c. hotel; d. restoran; e. gedung terminal; f. gedung stasiun; g. gedung olahraga; dan h. tempat umum lainnya.
Your Correction