Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Perlindungan dan advokasi sosial merupakan upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk dari Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Perlindungan dan advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat.
Your Correction
