Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi pemberian pelayanan dan kesempatan kepada Penyalahguna, pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah selesai menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial untuk:
a. memperoleh kesempatan kerja;
b. melanjutkan jenjang pendidikan; dan
c. pembinaan mental dan hubungan sosial.
(2) Pemberian pelayanan dan kesempatan untuk memperoleh kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan tenaga kerja.
(3) Fasilitas pemberian pelayanan dan kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan pendidikan.
(4) Fasilitas pemberian pelayanan dan kesempatan untuk pembinaan mental dan hubungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan sosial.
Your Correction
