Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penyalahguna, Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah selesai menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati dapat membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan.
(3) Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
