Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Orang tua atau Wali pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang belum cukup umur melakukan Wajib Lapor kepada IPWL yang telah ditetapkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah cukup umur, melakukan Wajib Lapor kepada IPWL yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pelaksanaan Wajib Lapor kepada IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Wajib Lapor pecandu Narkotika.
Your Correction
