Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi penanganan terhadap Penyalahgunaan Narkotika melalui:
a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; dan
b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Your Correction
