Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi penanganan terhadap Penyalahgunaan Narkotika melalui: a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; dan b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Your Correction