Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab Tempat Usaha, Tempat Hiburan, Hotel/Penginapan, pemondokan dan rumah susun/apartemen/ rumah kos yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction