Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab Tempat Usaha, Tempat Hiburan, Hotel/Penginapan, pemondokan dan rumah susun/apartemen/ rumah kos yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
