Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab Tempat Usaha, Tempat Hiburan, Hotel/Penginapan, pemondokan dan rumah susun/apartemen/ rumah kos wajib melakukan pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. memasang papan pengumuman dan/atau menempel stiker atau sejenisnya yang berisi larangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang diletakkan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mengganggu keindahan dan estetika serta tidak membahayakan keselamatan pengunjung/tamu; dan
b. melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi perbuatan/tindakan dan/atau kegiatan Penyalahgunaan maupun Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
